"Karena semua pekerjaan hanya dilakukan oleh sesama BUMN, bahkan melibatkan juga BUMN yang tidak bekerja dibidang itu karena alasan sinergi BUMN," ujar Wakil Ketua Umum Kadin bidang CSR dan Persaingan Usaha Suryani S Motik di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2016).
Dirinya menambahkan, sinergi oleh perusahaan-perusahaan BUMN akan melahirkan banyak sektor usaha baru. Padahal anak usaha perusahaan BUMN itu tidak bergerak di sektor yang sama dengan induknya.
"Sinergi BUMN itu melahirkan anak bahkan cucu bahkan sampai cicit. Jadi ada cicit perusahaan BUMN yang enggak terkait dengan induk usaha, yang menyebabkan persaingan tidak sehat," jelas dia.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyoroti hal tersebut. Jika tidak, maka persaingan usaha antara swasta dan perusahaan BUMN menjadi tidak sehat.
"Persoalannya kalau sinergi BUMN, undang-undang BUMN dikeluarkan, ini enggak masuk ke monopoli. Kalau ini enggak masuk jangkauan tangannya KPPU dan kita bersaing jadi enggak sehat lagi antara swasta dan BUMN," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News