Produksi alumunium Inalum. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Produksi alumunium Inalum. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Legislator Minta Persoalan Pajak Inalum Tidak Diperlebar

Angga Bratadharma • 18 Juni 2016 15:32
medcom.id, Jakarta: Permasalahan yang terjadi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dengan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) terkait Pajak Air Permukaan (PAP) masih belum menemukan titik temu. Permasalahan ini diharapkan segera selesai dan tidak melebar ke mana-mana.
 
Tidak dipungkiri beberapa waktu terakhir ini muncul opini bahwa Inalum saat masih berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) masih lebih baik daripada setelah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal pembayaran pajak. Namun, opini itu justru menelurkan pro dan kontra.
 
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nasril Bahar menegaskan, persoalan PAP yang masih diperselisihkan oleh Pemprov Sumut tak perlu diperluas lagi dengan opini-opini yang kurang tepat.

Apalagi, lanjut dia, belum diketahui secara pasti keputusan Pengadilan Pajak atas permasalahan PAP yang saat ini telah memasuki masa persidangan. Sedangkan soal pajak Inalum saat jadi PMA disebut lebih besar, hal tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
 
"Semua badan usaha yang ada di wilayah hukum Indonesia mempunyai kewajiban yang sama dengan mengikuti aturan yang ada. Jadi jangan dialihkan kepada permasalahan besar atau kecilnya pembayaran atas pajak," kata Nasril, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (18/6/2016).
 
Diketahui, secara de facto, dalam penerapan PAP di Sumut, Inalum merasakan pemerintah daerah setempa menerapkan tarif yang tidak mendukung kelangsungan operasi dari Inalum dan program pengembangan seperti yang diarahkan oleh pemerintah pusat kepada perseroan.
 
Dalam hal ini, Nasril berharap, kepala daerah setempat dapat mendukung pertumbuhan kegiatan industri yang memiliki dampak langsung kepada masyarakat dan juga bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Apalagi, pemerintah sudah berkomitmen untuk memproses produk hukum daerah yang berpotensi menghambat kelancaran pembangunan nasional.
 
"Oleh karena itu, diharapkan permasalahan PAP ini akan dapat diselesaikan dengan segera," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan