Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. (Foto: MTVN/Husen Miftahudin)
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. (Foto: MTVN/Husen Miftahudin)

Lion Air Bakal Kena Sanksi Bila Terbukti tak Angkut Barang Bawaan Penumpang

Husen Miftahudin • 11 Juni 2016 08:55
medcom.id, Jakarta: Kabar tak sedap kembali menerpa maskapai penerbangan Tanah Air. Kali ini Wings Air selaku anak usaha Lion Air Group diduga tidak mengangkut barang bawaan penumpang hinga ke tempat tujuan.
 
Kasus tersebut muncul melalui petisi daring yang ditulis salah satu penumpang Wings Air Rote Ndao tujuan Kupang dengan nomor penerbangan IW 1936 pada 8 Juni 2016 bernama Taufiq. Dia keberatan dengan kebijakan maskapai yang tidak membawa serta barang bawaan penumpang dengan alasan mengurangi beban pesawat tipe ATR 72-500.
 
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengaku belum membaca keseluruhan isi petisi yang disebarkan Taufiq melalui change.org itu. Namun demikian, saat ini pihaknya telah menugaskan inspektur angkutan udara untuk memeriksa permasalahan yang terjadi.

"Itu saya sudah menugaskan inspektur angkutan udara untuk meriksa. Kan belum tentu betul, tapi belum tentu salah juga, makanya sedang diperiksa," ujar Jonan dalam acara buka puasa bersama di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016) malam.
 
Bila Wings Air terbukti melakukan kesalahan, maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap mengenakan sanksi bagi maskapai Singa Merah tersebut. "Kalau iya (terbukti lakukan kesalahan), ya kita kenakan sanksi. Tapi kita lihat nanti laporan inspektur penerbangannya gimana," imbuh Jonan.
 
Beredar kabar bahwa alasan Wings Air tidak mengangkut bagasi penumpang karena maskapai tersebut telah lebih dulu mengangkut kargo. Imbasnya, bagasi penumpang lah yang menjadi tumbalnya agar pesawat tak alami kecelakaan akibat kelebihan muatan.
 
Menurut Jonan, bagasi dengan ketentuan masing-masing seberat 20 kilogram (kg) merupakan hak ‎penumpang yang harus didahulukan diangkut bersamaan dengan penumpang. Jika memang seluruh bagasi sudah terangkut dan masih ada ruang, baru maskapai diperbolehkan untuk mengangkut kargo.
 
"‎Bagasi itu ketentuan hak penumpang yang harus dipenuhi, kargonya belakangan. Itu ada peraturannya yang hak 20 kg itu ada, bahwa barang harus ikut sama penumpang," papar Jonan.
 
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut yang kemudian diubah menjadi Permenhub Nomor 189 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum, bagasi penumpang harus dibawa bersamaan dengan penumpang.
 
"Kalau bagasi tidak diangkut bersama dengan penumpang, itu masalah keselamatan. Beda dengan kargo yang itu dibawa tanpa bersama-sama dengan penumpang. Harus didahulukan (bagasi penumpang) karena bagasi itu harus bersama-sama diangkut dengan penumpang," tutup Hemi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan