Ilustrasi Google. (FOTO: AFP)
Ilustrasi Google. (FOTO: AFP)

Blokir, Langkah Terakhir Jika Google Kukuh Tak Bayar Pajak

Suci Sedya Utami • 22 Desember 2016 15:46
medcom.id, Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan blokir atau menutup operasional Google di Indonesia jadi langkah terakhir jika perusahaan berbasis teknologi itu tetap kukuh tak membayarkan kewajiban pajaknya.
 
"Blokir itu langkah paling akhir," kata Rudi ditemui di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016).
 
Baca: Proses Negosiasi Ditutup, Google Kena Tarif Pajak Normal

Namun, kata Rudi, pihaknya tidak serta merta memblokir Google. Tentunya harus memperhitungkan kebutuhan masyarakat yang selama ini menggunakan akses Google dalam menunjang aktivitas. Pasalnya Google tak cuma hanya sebagai mesin pencari, namun juga menyimpan data di email (Gmail).
 
"Kita tidak bisa hanya blokir, kita juga harus memperhitungkan kepentingan masyarakat secara umum. Ini tidak bisa ditetapkan oleh saya sendiri. Ini akan ditetapkan bersama-sama dengan stakeholder. Teman-teman mau blokir enggak?" ujar dia.
 
Lebih jauh, saat ini dirinya menyerahkan sepenuhnya masalah ini pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai otoritas yang berwenang dan paham proses penghitungannya.
 
Baca: Pemerintah Terus Kejar Pajak Google
 
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan proses settlement atau penyelesaian dengan negosiasi mengenai kewajiban pajak dengan Google Asia Pacific Pte Ltd yang berkantor di Singapura ditutup.
 
Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus DJP, Muhammad Haniv mengatakan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan biasa. Artinya kesempatan DJP memberikan tarif damai bagi Google tak berlaku lagi.
 
Dia mengatakan jika pada Januari Google masih juga tak memberikan data yang diminta, maka DJP tak segan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh (full investigation) yang berarti akan dikenakan denda lebih besar lagi yakni 400 persen yang diatur dalam UU KUP.
 
Haniv menjelaskan Google tahun depan harus membukan pembukuan atau memberikan data seluruh transaksi di Indonesia dalam bentuk file elektronik. Dia bilang data tersebut harus diberikan pada Januari. Artinya perlakuan akan kembali normal dan Google bakal dikenakan denda 150 persen dari pokok pajaknya, yang mana denda plus pokok pajak untuk 2015 saja diperkirakan Rp5 triliun.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan