BPJS Kesehatan. Foto : MI.
BPJS Kesehatan. Foto : MI.

Komisi IX Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan

Antara • 18 Februari 2020 13:42
Jakarta: Komisi IX DPR RI meminta kepada pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. Permintaan ini lantaran belum selesainya pembersihan data (data cleansing) yang dilakukan oleh pemerintah.
 
Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh mengatakan pemerintah perlu membatalkan kenaikan iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) kelas III. Hal ini sebagaimana hasil rapat yang dilakukan pada 2 September 2019 lalu
 
"Komisi IX intern sudah memutuskan akan kembali ke hasil rapat pada tanggal 2 september 2019, yakni meminta untuk menunda atau membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan untuk PBPU dan PBI kelas III," kata dia dalam rapat gabungan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.

Dirinya menambahkan BPJS Kesehatan dinilai belum menyelesaikan cleansing data yang diminta oleh DPR sebelum menaikan iuran. Padahal data ini meliputi berapa banyak jumlah peserta BPJS yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
 
"Ini sudah jelas tertulis dalam hasil rapat bahwa sebelum ada pembersihan data. Persyaratan utama untuk cleansing data belum dipenuhi oleh BPJS Kesehatan," ungkap dia.
 
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan  tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran mulai diberlakukan 1 Januari 2020.
 
Dalam Perpres ini iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas III ditetapkan sebesar Rp42 ribu. Sementara untuk kelas II iurannya sebesar Rp110 ribu dan kelas I akan dikenakan iuran sebesar Rp160 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan