Dia pun menyayangkan perusahaan investasi yang tidak mengindahkan larangan regulator.
Wimboh menekankan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 sudah jelas diatur bahwa mata uang yang resmi digunakan dalam sistem pembayaran ialah rupiah.
Wimboh mengakui pihaknya belum mengetahui detail apakah Aladin Capital masuk sektor jasa keuangan yang diawasi OJK. Apabila Aladin Capital masuk kategori sektor jasa keuangan, segala produk investasi yang dipasarkan harus dilaporkan terlebih dahulu.
"Kalau Aladin Capital itu jasa keuangan yang kita awasi, harus lapor," kata dia di Jakarta, seperti dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 26 Januari 2018.
Sebelumnya, perusahaan investasi asal Amerika Serikat, Aladin Capital, memperkenalkan investasi berbasis mata uang digital atau cryptocurrency, yakni aladin coin. Sama seperti cryptocurrency lainnya, aladin coin akan digunakan sebagai mata uang digital internasional dalam berinvestasi.
Indonesian Leader of Aladin Capital Shandy mengatakan Aladin Capital di Indonesia telah memiliki jaminan di HSBC yang berbasis di London. Karena itu, hal tersebut bisa menjadi jaminan kepada calon investor yang akan menginvestasikan dana dalam aladin coin.
Ia menambahkan tidak semua orang bisa langsung membeli aladin coin sebagaimana cryptocurrency lainnya. Mereka yang ingin bergabung harus membeli membership product yang terdiri dari beberapa level mulai starter sampai dengan VIP. Aladin menawarkan tingkat keuntungan 0,83 persen per hari selama enam bulan.
"Jadi Aladin itu adalah yang bergerak di bidang capital atau invest yang dibayar tetap dengan dolar AS," kata Shandy dalam Pre-Launching Aladin Capital Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News