Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Ahmad)
Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Ahmad)

TPS Food Rumahkan Seluruh Karyawan PT IBU

Dian Ihsan Siregar • 26 Januari 2018 17:04
Jakarta: Masalah yang menimpa PT Indo Beras Unggul (IBU) memasuki babak baru. Anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food itu telah memperoleh keputusan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi.
 
Corporate Secretary TPS Food Ricky Tjie mengungkapkan pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan, dengan potongan masa tahanan.
 
"Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut," kata Ricky Tjie dalam keterangannya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 26 Januari 2018.

Pada akhirnya, perusahaan juga harus memutus hubungan kerja kepada seluruh karyawan PT IBU. Tak hanya itu, perusahaan juga harus bersiap mengalami kehilangan pendapatan dari bisnis usaha beras di PT IBU.
 
Dia menuturkan, terhadap kelangsungan usaha ini, perusahaan berencana melakukan penjualan bisnis beras yang akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
 
"Terkait status hukum, tidak ada perubahan status hukum terhadap perseroan," jelas dia.
 
Baca: Fokus ke Makanan, TPS Food PHK 1.700 Karyawan
 
Sebelumnya diberitakan, TPS Food bakal menutup seluruh bisnis yang menyangkut dengan beras. Akibatnya, perusahaan dengan terpaksa merumahkan sebanyak 1.700 karyawan.
 
Meski dirumahkan, Finance Coordinator TPS Food, Sjambirie Lioe mengatakan, akan dijalankan secara bertahap. "Over head di kantor juga kita kurangi, jumlah orang kita kurangi. Kita cooling down banyak sekali. Total kita berhentikan kira-kira 1.700 pegawai dirumahkan," kata Sjambirie.
 
Perusahaan melihat, bilang dia, bisnis beras sudah tidak memberikan keuntungan banyak. Maka dari itu, manajemen akan lebih fokus mengembangkan bisnis makanan kemasan.
 
Memang, dia mengaku, bisnis beras TPS Food pada tahun ini mengalami beberapa kali hantaman, seperti telah disegelnya pabrik PT IBU dan penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras.
 
Dalam memasarkan beras, AISA memiliki lima anak usaha yang masing-masing memiliki pabrik beras yakni PT Jatisari Srirejeki, PT Sukses Abadi Karya Inti, PT Tani Unggul Usaha, PT Swasembada Tani Selebes dan PT IBU.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan