Politikus Golkar ini mengungkapkan, setelah nantinya usulan tersebut dimasukkan pemerintah pada Badan Legislatif (Baleg) DPR maka akan ada perubahan prolegnas. Jika nantinya ditetapkan masuk tahun ini, barulah komisi akan membahasnya bersama pemerintah.
"Bisa, ada ruang untuk melakukan perubahan," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 Juli 2018.
Menurut Misbakhun, pemerintah pun juga menginginkan perubahan daftar prolegnas. Sebab, RUU redenominasi menjadi sangat penting, apalagi Indonesia sebagai negara G20 yang disebut-sebut memiliki pertumbuhan ekonomi terbesar ke tiga, lalu inflasinyang stabil namun pergerakan mata uangnya masih belum mencerminkan posisi Indonesian sebagai negara ekonomi yang bagus.
"Saya dengar (pemerintah) tinggal dibahas di Sidang Kabinet," ujar dia.
Terkait waktu pembahasan, dirinya tak bisa memastikan. Namun yang pasti, dirinya berharap paling lambat bisa disahkan menjadi UU yakni pada 2018 sehingga proses sosialisasi dan transaksi bisa mulai dilakukan lebih cepat.
"Masyarakat perlu dijelaskan redenominasi itu bukan pemotongan nilai mata uang. Itu hanya penyederhanaan nilai Rupiah kita," jelas dia.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengusulkan untuk memajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Mata Uang di 2017 ke DPR.
Tapi tentu kami harus bicara lagi, karena kami juga harus bertemu dengan menteri terkait dan presiden. Kami akan mengupayakan agar RUU Redenominasi Mata Uang ini untuk diusulkan dibahas di DPR, karena UU ini nanti hanya 17 pasal,' ungkap Gubernur BI Agus Martowardojo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News