"Sekarang kita lihatnya penghasilan rumah tangga, bukan seorang," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa 2 Mei 2017.
Lana mengungkapkan, Kementerian PUPR baru menetapkan pengajuan KPR dengan skema penghasilan individual. Dalam titik ini, MBR mendapatkan bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan batas gaji pokok sebesar Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun.
Dia menegaskan, pihak perbankan tidak akan mengalami kerugian dengan perubahan skema MBR tersebut. Sebab, bank diberi waktu tiga hingga empat bulan untuk menyesuaikan diri. "Tapi kita masih melakukan kajian. Ini menunggu Permen. Kemudian kalau sudah terbit Juli ada waktu bagi bank menyesuaikan diri, waktunya bisa 3-4 bulan," tegasnya.
Nantinya ketetapan MBR juga mempertimbangkan penghasilan berdasarkan regional atau wilayah. Dengan pertimbangan, penghasilan per kapita tiap wilayah tidak dapat disamaratakan secara nasional.
"Nanti akan di bagi ke sembilan zona. Idealnya setiap provinsi punya, cuma tidak semua provinsi bisa menghitung. Tapi kita harapkan akhir tahun ini. Paling lambat tahun depan PKO baru," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News