"Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan statement Pak Mendag bahwa Mendag mengutuk oknum yang menyebarkan rumor akan razia pedagang. Pak Mendag mengutuk penyebaran rumor razia yang dilakukan pihak Kepolisian, Kemendag, Dirjen Pajak dan kementerian lainnya ke sentra-sentra perdagangan," kata Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo dalam media briefing terkait razia produk ilegal di kantornya, Jalan MI Ridwan Rais No 5, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).
Ia mengaku bahwa setelah mendapat foto-foto pelaksanaan razia, penegak hukum yang dimaksud mengenakan baju Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang di-back up oleh Sabhara. Setelah berkoordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta, ternyata razia yang dilakukan di Pasar Asemka dan Glodok merupakan razia Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tak sesuai peruntukkannya.
"Nah kebetulan pada saat sweeping itu ada pedagang mainan anak-anak yang terbawa. Sementara mainan anak itu sudah diberlakukan SNI wajib, jadi seolah-olah yang di-sweeping itu mainan anak-anak yang diberlakukan SNI wajib. Padahal yang dilakukan sweeping pada saat itu karena pedagang mainan anak-anak tersebut berdagang bukan pada tempatnya," papar dia.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan rumor razia tersebut disebar oleh oknum yang tak bertanggung jawab untuk memperkeruh suasana. Widodo dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya tak pernah menginstruksikan keppada penegak hukum untuk melakukan razia terhadap pemberlakuan SNI wajib maupun label berbahasa Indonesia dan petunjuk penggunaan menggunakan bahasa Indonesia.
"Yang kita lakukan saat ini adalah kita melakukan persuasif yaitu melakukan peningkatkan pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen bersama Mabes Polri, Bea Cukai dan Kemendag. Nah setelah peningkatan pemahaman, baru kita lakukan pengawasan secara berkala dan pengawasan khsusus yang mekanisme pengawasannya sudah diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2009," pungkas Widodo.
Sebelumnya, para pengusaha toko yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Retailer Nasional memprotes langkah pemerintah yang melakukan razia terhadap pemilik usaha toko di sejumlah kawasan di Jakarta. Mereka dituduh telah menjual produk impor ilegal dan tidak berlabel SNI.
Padahal, barang yang mereka jual berasal dari importir yang notabene telah keluar dari pelabuhan dan Bea Cukai. Tanpa izin petugas, semestinya barang tersebut tidak bisa keluar dari pelabuhan untuk dipasarkan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News