"Jadi maskapai asing itu satu opsi saja, yang lain banyak," kata Susiwijono, ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.
Dirinya menambahkan, opsi lain untuk menurunkan tiket pesawat adalah dengan melakukan efisiensi bagi penentuan harga tiket pesawat di dalam negeri. Misalnya dengan mengatur harga avtur, leasing, biaya-biaya lain, hingga memberikan insentif fiskal bagi industri penerbangan.
"Kita harus lihat ulang dan evaluasi, jangan salah (mengundang maskapai asing) itu bukan salah satu opsi, bukan salah satu. Kan efisiensi, harga avtur, leasing, masalah-masalah biaya kita bicarakan itu kalau bisa kasih insentif fiskal," jelas dia.
Selain itu, pemerintah tak ingin langkah mengundang maskapai asing justru menimbulkan masalah baru kedepannya. Meskipun dinilai bisa memberikan persaingan yang lebih sehat dengan maskapai domestik, namun pemerintah perlu mengevaluasi aturan yang sudah ada saat ini.
"Kan bukan struktur pasar saja, hal-hal lain kita pertimbangkan kan banyak. Maskapai operasi asing Air Asia kan enggak berkembang, kan dia saja yang punya domestic flight," ungkapnya.
Untuk menurunkan tarif tiket pesawat, pemerintah sebelumnya telah menurunkan tarif batas atas. Aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri.
Tarif batas atas tiket pesawat diturunkan antara 12 sampai 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News