Namun, di sisi lain, kata Tris Yulianta, Deputi Direktur Produk, Aktivitas, dan Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Otoritas Jasa Keuangan, era digital banking 4.0 juga menghadirkan sejumlah tantangan seperti perlindungan data nasabah.
"Karena itu, perbankan dituntut untuk lebih adaptif terhadap perkembangan era digital banking 4.0," ujar Tris dalam roundtable breakfast sharing session bertajuk "Banking 4.0 dan Tantangan Ekonomi Digital di Industri Perbankan Indonesia" oleh Telkomtelstra dan Mastersystem.
Ikut hadir dalam diskusi itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PricewaterhouseCoopers Indonesia (PwC).
"Apakah perkembangan digital akan menyebabkan disruption bagi perbankan? Iya jika kita tidak menyikapi. Sebab, perilaku konsumen berubah. Teknologi digital membuka kompetisi, kedatangan fintech juga membuka persaingan. Ini harus disikapi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News