Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan langkah yang dilakukan Swiss ini merupakan hasil tindak lanjut pertemuan bilateral dengan Menteri Ekonomi, Pendidikan, dan Penelitian Swiss Guy Parmelindi pada 9 Mei 2019 lalu di Bern, Swiss. Dokumen peejanjian dagang telah diajukan ke Parlemen Swiss pada Rabu, 22 Mei 2029 waktu setempat untuk mendapatkan persetujuan.
"Hal tersebut merupakan kabar baik dari Swiss dan menunjukkan keseriusan penyelesaian proses ratifikasi IE-CEPA, sekaligus menandakan bahwa negara-negara EFTA (Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein) menjadi kelompok negara-negara Eropa pertama yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia,” ujar Mendag Enggar melalui keterangan resminya, Jumat, 24 Mei 2019.
Mendag menjelaskan perjanjian ini akan meningkatkan akses pasar dan kepastian hukum di bidang perdagangan barang dan jasa bagi Indonesia dan EFTA. Selain itu, perjanjian juga mencakup berbagai ketentuan mengenai investasi dan perlindungan kekayaan intelektual.
Keuntungan lainnya bisa dilakukan dengan penghapusan hambatan nontarif, termasuk ketentuan sanitasi dan fitosanitasi, kompetisi, fasilitasi perdagangan, perdagangan dan pembanguan berkelanjutan, serta kerja sama ekonomi. Pada 2018 Indonesia termasuk ke dalam 40 mitra dagang utama dengan Swiss.
"Dengan adanya IE-CEPA ini, ke depannya diharapkan Indonesia dan Swiss dapat meningkatkan perdagangan bilateral yang saling menguntungkan. Kita juga berharap Swiss dapat meningkatkan investasinya di Indonesia,” kata Mendag.
Ia memastikan pemerintah berkomitmen menyosialisasikan keuntungan dari IE-CEPA kepada publik. Pelaku usaha dan asosiasi di berbagai sektor diharapkan agar dapat memanfaatkan perjanjian ini untuk kepentingan ekonomi secara luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News