Ilustrasi. (FOTO: dok MI/Susanto)
Ilustrasi. (FOTO: dok MI/Susanto)

LPS Bakal Punya Data Lengkap Perbankan

Husen Miftahudin • 19 Desember 2019 21:47
Jakarta: Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk mengintegrasikan pelaporan dari industri perbankan melalui mekanisme satu portal yang disebut Pelaporan.id terhitung mulai 31 Desember 2019. Integrasi ini dibangun untuk meminimalisasi informasi mubazir dan inkonsisten, serta meningkatkan efisiensi dalam operasional bank.
 
Sekretaris Lembaga LPS Muhammad Yusron mengatakan semua pihak terkait akan diuntungkan dengan integrasi pelaporan ini. Tak hanya perbankan, dari sisi regulator seperti LPS juga mendapatkan manfaat dari integrasi pelaporan perbankan ini.
 
"LPS itu akan memperoleh data yang di-share oleh BI, data perbankan atau bank umum. Kalau dari OJK kita dapat data BPR, data mereka lengkap. Memang data yang diperoleh LPS akan jauh lebih lengkap dari integrasi pelaporan ini," ujar Yusron kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019.

Lebih jauh, lanjutnya, kelengkapan data perbankan ini akan sangat berguna bagi kepentingan program jaminan LPS maupun resolusi bank bila nanti ada bank yang harus ditangani LPS. Kemudian juga untuk early warning system bila ada bank yang terindikasi mengalami masalah dan perlu dilikuidasi.
 
Selain itu, Yusron membeberkan, integrasi pelaporan perbankan juga akan meminimalisir perbedaan data dan bahasa yang dimiliki masing-masing otoritas.
 
"Jadi kita punya satu bahasa, jadi enak nantinya. Tadinya karena laporannya masing-masing, itu ada potensi beda data. Data yang disampaikan ke OJK, BI, dan LPS bisa beda datanya karena definisinya beda-beda. Jadi sekarang sudah satu bahasa, satu definisi," jelas Yusron.
 
Pengembangan integrasi pelaporan mengacu pada prinsip Fleksi yang mengandung beberapa makna. Pertama, fleksibel, untuk memastikan kebutuhan bisnis otoritas yang dinamis dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
 
Kedua, efisien, untuk memastikan informasi yang diminta jelas pemanfaatannya oleh otoritas. Tidak ada redundansi dan disampaikan melalui satu platform.
 
Ketiga, konsisten, untuk memastikan data dan informasi yang dilaporkan dapat dirumuskan secara jelas dan telah disepakati bersama otoritas. Keempat, metadata terstandardisasi, yakni memastikan data diperoleh adalah data yang berkualitas.
 
Sebelum diterapkannya Pelaporan.id, perbankan menyampaikan sembilan jenis pelaporan kepada otoritas melalui beberapa aplikasi yang terpisah. Adapun sembilan jenis pelaporan yang diintegrasikan melalui Pelaporan.id adalah Laporan Harian Bank Umum (LHBU), Laporan Berkala Bank Umum (LBBU), Laporan Berkala Bank Umum Syariah (LBBUS), Laporan Bulanan Bank Umum (LBU).
 
Kemudian Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah (LSMK-BUS), Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat (LBBPR), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (LBBPRS), dan Laporan Keuangan Bulanan Bank Umum (LKBBU).
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan