Ilustrasi (FOTO: AFP)
Ilustrasi (FOTO: AFP)

Go-Jek Minta Pemerintah Atasi Perang Tarif

Nia Deviyana • 28 Mei 2019 07:41
Jakarta: Layanan penyedia jasa transportasi online, Go-Jek, menilai kenaikan tarif ojek online baik untuk kesejahteraan mitra. Namun, di sisi lain Go-Jek juga meminta pemerintah turun tangan mengatasi perang tarif yang terjadi usai diberlakukannya Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 yang mengatur tarif. 
 
"Kami melihat ini baik untuk mendukung kesejahteraan mitra, tapi kami juga mau menjauhkan praktik perang tarif sehingga kami ingin pemerintah mengatur juga aspek tersebut," ujar Senior Managet Corporate Affairs Gojek Alvita Chen, di Kantor Operasional Go-Jek, Jalan Kemang Timur, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2019.
 
Go-Jek sebelumnya mengatakan terus melakukan monitoring terhadap peraturan tarif dan efeknya terhadap permintaan. Chief Corporate Affairs Go-Jek Nila Marita mengatakan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama tiga hari pertama pemberlakuan tarif uji coba, terlihat penurunan permintaan Go-Ride yang cukup signifikan.

Kondisi itu sehingga berdampak pada penghasilan mitra. Go-Jek berkomitmen tetap melanjutkan penggunaan tarif uji coba layanan Go-Ride dan melakukan berbagai program promosi kepada konsumen untuk menjaga permintaan. Namun, Nilai menilai, kondisi ini tidak baik untuk keberlangsungan usaha secara jangka menengah dan panjang.
 
"Subsidi berlebihan untuk promosi memberikan kesan harga murah, namun hal ini semua karena promosi tidak dapat berlaku permanen. Dalam jangka panjang, subsidi berlebihan akan mengancam keberlangsungan industri, menciptakan monopoli dan menurunkan kualitas layanan dari industri itu sendiri," jelas dia.
 
Kepmenhub Nomor KP 348 merinci biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Terdiri dari biaya jasa batas atas, biaya jasa batas bawah, dan biaya jasa minimal.
 
Biaya jasa batas atas, biaya jasa batas bawah, dan biaya jasa minimal sebagaimana dimaksud merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Sementara biaya jasa minimal, merupakan biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.
 
Ditegaskan dalam Kepmenhub ini, besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu zona I meliputi wilayah Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya (tidak termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan Bali.
 
Kemudian zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu zona III meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya.
 
Berdasarkan Kepmenhub ini, perusahaan aplikasi diwajibkan menerapkan besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal  berdasarkan sistem zonasi sebagaimana ditentukan di atas. Sementara biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi dari perusahaan aplikasi ditentukan paling tinggi 20 persen.
 
Selain menetapkan aturan mengenai tarif, Kementerian Perhubungan sejak 1 Mei 2019 juga mengesahkan PM 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan