Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Johny Darmawan mengatakan, jika dalam penerapan aturan itu ada yang diperlukan maka pemerintah diharapkan bisa memberi kelonggaran. Pasalnya penyusunan list barang impor yang dinaikkan tarifnya dilakukan dalam waktu yang singkat.
"Kami ingin, kalau di tengah jalan ada sesuatu yang terjadi, tolong pemerintah mau terbuka dan mendengarkan masukan kami," kata dia ditemui di Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 5 September 2018.
Dirinya menambahkan, kebijakan pemerintah memang harus dilakukan dengan cepat sebagai respons tekanan global. Namun begitu, dirinya tak ingin kenaikan PPh barang impor justru akan menyulitkan bagi pegusaha karena justru dikenai tarif yang lebih besar.
"Misalnya, pembuatan ekspor dan komponen impor yang kepisah. Misalnya ban, pentilnya dibawa dari impor. Kalau enggak ada pentilnya enggak jalan. Memang enggak ada yang sempurna, tapi kami hargai ini karena waktunya juga mendesak," jelas dia.
Kementerian Keuangan menaikkan PPh 22 untuk suntuk 1.147 barang impor. Penyesuaian tarif PPh Pasal 22 dilakukan terhadap 210 item komoditas yang tarifnya dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 10 persen, misalnya mobil CBU yaitu mobil yang diimpor secara utuh, dan motor besar.
Selain itu, 218 item komoditas dinaikkan tarifnya dari 2,5 persen menjadi 10 persen, yaitu barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri. Sebanyak 719 item komoditas, tarifnya naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen, yaitu barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News