Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan dengan bauran kebijakan yang dilakukan OJK terutama untuk mendorong sektor properti bisa mengompensasi kenaikan suku bunga acuan bank sentral terhadap pertumbuhan KPR.
"Ya kita harapkan begitu, pokoknya artinya dengan berbagai kemudahan itu, sektor perumahan untuk multiplier efek akan semakin cepat tumbuh," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, di Jakata, Rabu, 15 Agustus 2018.
Heru meyakini dengan paket kebijakan yang telah dikeluarkan OJK maka efeknya sudah bisa terasa di akhir tahun ini.
Sementara itu Ketua Dewan Komisionef OJK Wimboh Santoso mengatakan secara keseluruhan kredit ditargetkan tumbuh 12 persen. Bahkan dia meyakini bisa di atas angka tersebut. Meski untuk paket-paket tersebut menurut Wimboh dampak optimalnya baru akan dirasakan pada tahun depan.
"Kita harapkan. Pertumbuhan kredit hingga Juni atau semester sudah mencapai 10, 75 persen mesti ada tekanan kenaikan suku bunga," tutur Wimboh.
OJK sebelumnya menyatakan bakal mengeluarkan beberapa Peraturan OJK (POJK) untuk mendorong sektor properti di antaranya memperbolehkan perbankan untuk memberikan pinjaman atau kredit untuk pengadaan tanah.
"Aturan yang lama kan kredit pengadaan tanah dilarang. Jadi diaturan yang baru untuk pengadaan tanah khusus clearing kita perbolehkan," kata Heru.
Heru mengatakan izin tersebut diberikan dengan ketentuan pembiayaan pengadaan tanah tersebut digunakan untuk pembangunan rumah tapak atau rumah susun yang bukan berada di kawasan komersial.
Selain itu dalam POJK diatur juga pinjaman diberikan dengan syarat adanya perjanjian antara perbankan dan pengembang yang berisi pengembang harus mulai membangun di tanah tersebut paling lambat satu tahun setelah perjanjian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News