Sosialisasi tersebut akan dilakukan di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, pada 6 Mei 2015, seperti dikutip dalam siaran persnya, Selasa (5/5/2015).
"Tujuan sosialisasi ini dalam rangka memberikan arahan dan panduan bagi para pelaku kepentingan terkait sektor bangunan gedung," tukas Kasubdit Pengaturan dan Pembinaan Kelembagaan Direktorat Cipta Karya, Erwin Adhi Setyadhi.
Acara tersebut rencananya akan dihadiri oleh perwakilan berbagai kementerian/lembaga/instansi, asosiasi profesi, dan tentunya lebih dari 50 Kabupaten/Kota yang diharapkan menjadi motor awal implementasi peraturan menteri tersebut.
Sebagai produk peraturan yang taat azas dan mengupayakan gambaran ideal penyelenggaraan bangunan gedung sesuai amanat peraturan perundangan, maka salah satu tonggak inovasi dalam Peraturan menteri tentang Bangunan Gedung Hijau adalah mengedepankan peran pemerintah daerah sebagai pembina penyelenggaraan bangunan gedung hijau di daerahnya, khususnya dalam pemeriksaan bangunan gedung hijau dan sertifikasi.
"Pada acara Sosialisasi Nasional ini akan dipaparkan konsep Strategi Implementasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau 2015-2019 fokus pada penguatan kelembagaan pemerintah daerah khususnya bagi Kota Metropolitan dan kabupaten/kota di wilayah KSN (Kawasan Strategis Nasional)," jelas dia.
Diharapkan pula dalam strategi tersebut, dijaring kerja sama dengan mitra strategis pemerintah dimana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi leading sector pembinaan bangunan gedung dengan melibatkan penyedia jasa/lembaga penilaian bangunan gedung hijau seperti Pusat Penelitian Pengembangan Permukiman dan Green Building Council Indonesia (GBCI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News