Mantan Sekretaris Menteri BUMN ini mempertanyakan keputusan AP II tersebut. Menurut dia, keputusan AP II itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Harusnya pihak AP II yang minta ganti rugi kepada Lion Air, bukan sebaliknya. Pihak AP II juga dirugikan kok akibat delay kemarin," ujarnya saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu (22/2/2015).
Hal ini juga dikhawatirkan akan membuat citra BUMN menjadi buruk. "Nantinya kalau ada kejadian serupa pastinya akan lari ke BUMN," tukasnya.
Said Didu mensinyalir ada "permainan" dalam pengambilan keputusan AP II yang membayarkan refund penumpang Lion Air itu. "Harus diadakan investigasi tentang siapa yang bertanggung jawab atas pengambil keputusan tersebut," ungkapnya.
Said Didu menambahkan, perlu ada audit perihal darimana asal dana AP II untuk menalangi refund penumpang Lion Air. "Ini jelas sudah melanggar RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan)," tukasnya.
Seperti diketahui, keterlambatan penerbangan Lion Air terjadi sejak Rabu (18/2/2015) siang. Akibat keterlambatan ini ribuan penumpang terlantar. Lion Air sendiri sempat menyatakan, selain ada pesawat yang tak layak terbang, ada juga pesawat yang mengalami kerusakan, diduga akibat tertabrak burung.
Beberapa hari lalu pihak AP II menyatakan akan membantu proses refund penumpang Lion Air yang mengalami delay pemberangkatan. Keputusan ini tentunya mengejutkan ketika BUMN diharuskan menalangi refund yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id