"Kerjasama dengan Lemsaneg ini sangat penting untuk memberikan perlindungan keamanan data, terutama dokumen investor yang di submit untuk perizinan. Ke depan, dengan adanya PTSP Pusat di BKPM, frekuensi transaksi data dalam rangka penerbitan perizinan dan non perizinan akan semakin tinggi," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulisnya yang diterima Metrotvnews.com, seperti dikutip Selasa (10/2/2015).
Franky menjelaskan, dengan adanya nota kesepahaman, Lemsaneg akan mendukung penyelenggaraan PTSP Pusat dan memberikan perlindungan keamanan sistem informasi, termasuk didalamnya dukungan kebutuhan peralatan keamanan informasi dan jaring komunikasi sandi. Lemsaneg saat ini sudah menugaskan lima pegawai di PTSP Pusat untuk membantu pengamanan data dan sistem informasi.
Menurt Franky, PTSP Pusat di BKPM berupaya memberi kemudahan kepada investor melalui layanan perizinan cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi, untuk memberi kemudahan bagi investor. Salah satu kemudahan yang diberikan adalah investor dalam melakukan monitoring secara online, perkembangan kemajuan perizinan yang diajukan dan membandingkannya dengan tenggat waktu dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).
PTSP Pusat di BKPM saat ini melayani 138 kelompok izin dan lima perizinan bidang usaha yang sudah terintegrasi. Lima bidang usaha yang perizinan end to end sudah bisa dilayani di PTSP Pusat adalah sektor kelistrikan, industri, kawasan industri, kawasan pariwisata dan pertanian. Proses perizinan tersebut dilayani oleh 77 petugas penghubung dari 22 Kementerian/Lembaga.
"Ke depan kita terus berusaha mempercepat waktu pelayanan, menyederhanakan prosedur perizinan dan mengkaji izin-izin yang dapat disatukan. Dengan demikian, PTSP Pusat merupakan langkah awal untuk memperbaiki daya saing investasi Indonesia, terutama dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya," tukas Franky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News