Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktu Prioritas (KPPIP) Kemenko Perekonomian,  Wahyu Utomo. Medcom/Dian IS.
Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktu Prioritas (KPPIP) Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo. Medcom/Dian IS.

14 Proyek Strategis Dicoret karena tak Sesuai Kriteria

Dian Ihsan Siregar • 19 April 2018 15:30
Jakarta: Presiden Jokowi telah mencoret 14 proyek dalam daftar proyek strategis nasional (PSN). Keputusan ini karena proyeknya tidak sesuai kriteria yang telah ditetapkan dan memang belum bisa dimulai pada kuartal III-2018.
 
Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktu Prioritas (KPPIP) Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo, ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 19 April 2018.
 
"Sebanyak 14 proyek dilepas, bukan hanya tidak‎ sesuai kriteria, tapi memang tidak bisa mulai dibangun pada kuartal III-2018. Lalu ada karena keinginan Pemda yang memang belum mau bangun," ucap Wahyu.

Nilai 14 proyek PSN yang dilepas, memiliki nilai investasi sebesar Rp264 triliun. Sehingga, pada tahun ini, sebanyak 222 PSN yang telah ditetapkan dan tiga program tambahan. Setidaknya nilai investasinya mencapai Rp4.100 triliun. 
 
Selain itu, dia mengaku, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Marauke juga dinilai masih butuh kajian yang lebih mendalam, sehingga proyek itu pun tidak direstui oleh Kepala Negara. 
 
"Masih butuh penyempurnaan (KEK Marauke), karena masih ada lahan produksi pangan yang menyuplai ke kawasan itu. Jadi masalah lahan ini ‎tidak bisa cepat. Tapi KEK Marauke akan didorong melalui PP sendiri," ucap dia.
 
Kemudian, untuk proyek Bandara Sebatik juga tidak dijalankan, karena memang dekat dengan bandara yang ada di daerah tersebut. 
 
"Sebatik itu dekat dengan Bandara Nunukan," jelas dia.
 
Memang, lanjut dia, 14 proyek yang dicabut dari daftar PSN tetap dikerjakan pemerintah, tapi tidak mendapatkan fasilitas yang telah tercantum dalam Perpres 58 Tahun 2017. 
 
"Itu tetap masih berjalan, tapi tidak dapatkan fasilitas dari aturan Perpres yang ada," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan