"Di Indonesia saat ini sedang menjamur bisnis start-up di berbagai sektor industri. Namun sayang, banyak dari pebisnis kita terhambat dalam pengembangan bisnis karena masalah pendanaan," tutur Direktur Direktur UKM, Funding, Financial Institution & Jaringan Kantor Bank Sahabat Sampoerna, Ong Tek Tjan, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Menurut dia, fasilitas pinjaman ini diperuntukkan bagi pelaku bisnis di sektor UMKM yang ingin mengembangkan usahanya. Bentuk pinjaman yang ditawarkan juga bervariasi, bisa berupa Pinjaman Rekening Koran (PRK) maupun Pinjaman Tetap.
"Fasilitas ProBiz diharapkan berharap tidak hanya dapat menjadi solusi bagi para pebisnis namun juga menjadikan Bank Sahabat Sampoerna sebagai mitra pilihan dalam pengembangan bisnis mikro, kecil dan menengah di Indonesia," tambah dia.
Dia membeberkan, data terakhir yang dikeluarkan pemerintah menyebutkan, persentase jumlah pengusaha di Indonesia baru mencapai 1,65 persen dari jumlah penduduk. Persentase tersebut jauh tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga yang memiliki jumlah penduduk lebih rendah dari Indonesia, seperti Singapura dan Malaysia. Di kedua negara itu, persentase pengusaha sudah mencapai tujuh persen dan lima persen dari total penduduk.
Sementara berdasarkan survei dari Global Entrepreneurship Monitor (GEM) pada 2013, menunjukkan keinginan berwirausaha masyarakat Indonesia adalah kedua tertinggi di ASEAN setelah Filipina.
Sekadar informasi, pinjaman ProBiz memiliki plafon pinjaman mulai dari Rp100 juta sampai dengan Rp3 miliar, dengan bunga flat 1,5 persen per bulan. Berbeda dengan pinjaman dari institusi keuangan lainnya, pembayaran bunga pinjaman ProBiz juga dapat disesuaikan dengan pemakaian fasilitas kredit.
Pinjaman ProBiz juga memberikan persyaratan umum yang mudah bagi pengusaha untuk mengajukan permohonan pinjaman dana, yaitu permohonan dapat dilakukan baik oleh perorangan (wiraswasta/karyawan/profesional/PNS/online shop) maupun badan usaha yang berbadan hukum (PT/CV/FA).
"Syaratnya usia usaha telah berjalan rata-rata minimal dua tahun. Cukup dengan usia usaha minimal enam bulan, bahkan secara kasus per kasus tidak perlu menunggu sampai enam bulan, kami optimistis KMG ProBiz ini dapat membantu mempercepat peningkatan usaha para pengusaha muda," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News