Anggota Komite Bidang Hukum BRTI I Ketut Prihadi Kresna menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) selaku induk usaha Telkomsel. Tujuannya yakni mengkonfirmasi perihal dominasi tersebut pada operator yang bersangkutan.
Selain itu, lanjut Ketut, saat ini KPPU tengah mendalami hal tersebut. Hal ini dilakukan guna menekan adanya hal-hal tidak diinginkan muncul ke permukaan. "Sekarang sedang diinvestigasi oleh KPPU," ujar Ketut, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Sama seperti KPPU, masih kata Ketut, BRTI juga tengah mempelajari masalah dominasi ini. Melalui surat yang ditujukan kepada pihak Telkom, nantinya badan tersebut akan menerima konfirmasi dan menindaklanjutinya.
Ketut mengakui adanya dominasi yang terbentuk secara alami oleh operator pelat merah itu karena sudah sejak lama Telkom membangun jaringan dengan dana dari pemerintah. Telkomsel sebagai anak perusahaan yang bergerak di ranah selular menggunakan infrastruktur induknya.
Menurut dia, hal tersebut tidak menjadi masalah asal Telkom menggunakan posisi tersebut dengan bijak. Artinya, tak ada market abuse atau perlakuan sewenang-wenang terhadap pasar yang didasari dominasi. "Sepanjang Telkom tidak menggunakan posisi dominannya untuk meng-abuse market," pungkas Ketut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News