"Ini untuk mendorong pertumbuhan sektor pembiayaan lebih bergairah lagi. Menimbulkan juga gairah di masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani ditemui di Hotel Sheraton Senggigi, Lombok, NTB, Senin (25/7/2016).
Namun begitu, pemangkasan DP kendaraan bermotor hingga 0 persen merupakan pelonggaran yang diberikan kepada konsumen tertentu. Misalnya, kepada nasabah korporasi dengan kepercayaan tinggi dari perusahaan multifinance.
.jpg)
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani
"Kalau memang perusahaan itu bonafit kan bisa tidak pakai uang muka, kan tidak masalah. Atau dia memang nasabah individu yang sangat dipercaya, kan bisa saja dibebaskan DP," paparnya.
Rencana ini masih dalam tahap pembicaraan dengan asosiasi perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor. Sebab, salah satu syarat yang wajib dipenuhi perusahaan multifinance tersebut harus menjaga rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) di bawah 1 persen.
"Diskusi kita belum selesai. Karena ini kan tidak bisa hanya melihat NPF setahun. Harus lihat dalam beberapa tahun. Minimal tiga tahun dengan rata-rata NPF di bawah 1 persen," tutur dia.
Dengan begitu, maka pembebasan uang muka kendaraan bermotor merupakan opsional dari pihak multifinance. Artinya, perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor dibebaskan untuk bisa melonggarkan DP atau tetap membebankan DP kepada konsumennya.
"Dapat (DP 0 persen) itu artinya opsional, dia pilih mana nasabah yang bisa dibebaskan, mana yang tetap harus pakai DP. Jadi tidak dipukul rata, lihat-lihat nasabahnya," pungkas Firdaus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News