RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN 2018 disetujui dan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019 (Foto:Medcom.id/Anggi Tondi Martaon)
RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN 2018 disetujui dan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019 (Foto:Medcom.id/Anggi Tondi Martaon)

Catatan Banggar untuk UU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN 2018

Anggi Tondi Martaon • 20 Agustus 2019 13:56
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN 2018 disahkan menjadi undang-undang (UU). Seluruh fraksi di DPR menyetujui laporan yang diajukan oleh pemerintah.
 
"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi dan anggota dewan, apakah RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN 2018 dapat disetujui dan disahkan menjadi UU," tanya Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019.
 
"Setuju," jawab anggota DPR yang menghadiri Rapat Paripurna dan diikuti suara ketok palu sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Teuku Rifkie Harsya menyampaikan laporan pembahasan RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN 2018. 
 
Terdapat beberapa catatan yang menjadi perhatian dalam pembahasan. Pertama, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih oleh pemerintah. Banggar mengingatkan prestasi tersebut tidak bisa menggambarkan aspek efisiensi maupun praktek korupsi pada suatu instansi.
 
"Pemerintah harus tetap waspada. Kementerian/lembaga harus melihat secara rinci desain penggunaan anggaran, terutama aspek efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran tersebut," kata Rifkie.
 
Catatan kedua yaitu tidak tercapainya beberapa asumsi makro dan target pembangunan 2018, di antaranya tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,40 persen. 
 
Ketiga, Banggar juga menyoroti rasio utang pemerintah. Meski masih di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), utang pemerintah terus mengalami peningkatan semenjak 2015.
 
Selanjutnya, Banggar memberikan catatan terkait belanja subsidi. Pemerintah diingatkan agar tidak mengulangi peningkatan belanja subsidi secara signifikan, meski masih sesuai dengan UU APBN Tahun 2018.
 
Realisasi belanja subsidi 2018 sebesar Rp216 triliun. Sedangkan, pagu anggaran yang ditetapkan APBN Rp156, atau meningkat Rp50 triliun.
 
"Hal itu terjadi akibat pembayaran utang subsidi tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp25 triliun. Selain itu, realisasi harga minyak mentah Indonesia sebesar USD67,5 per barel lebih tinggi dibandingkan asumsi APBN yang hanya USD48 per barel," katanya.
 
Terakhir, Banggar meminta pemerintah untuk serius menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan 19 kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan enam permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. 
 
"Pemerintah harus berusaha agar temuan yang sama tidak terulang lagi dalam pertanggungjawaban APBN 2019," katanya.
 
Meski terdapat beberapa catatan, Rifkie menyampaikan bahwa  Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PPP, NasDem dan Hanura tetap menyetujui pembahasan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II. Sementara, Gerindra tidak menyetujui pengesahan RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN 2018.
 
"Fraksi PKS menerima dengan catatan untuk RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN 2018 agar dilanjutkan dalam pembicaraan Tingkat II," ujar Rifkie.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan