Adapun tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah memeriksa sebanyak 66 saksi dan pihak terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada tubuh Asuransi Jiwasraya. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) DKI Jakarta M Nirwan Nawawi pihaknya telah mengumpulkan dokumen-dokumen alat bukti.
Selain itu, memohon penunjukan ahli auditor dari kantor akuntan publik guna memproses perhitungan kerugian negara. "Berdasarkan Laporan pengaduan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam BUMN Asuransi Jiwasraya," kata Nirwan.
Dugaan korupsi itu didasarkan pada kronologis sejak 2014 hingga 2016. Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual JS Saving Plan dengan tawaran presentasi bunga yang cenderung tinggi di atas rata-rata. Tepatnya berkisar di 6,5-10 persen sehingga Jiwasraya memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.
Berdasarkan dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Jiwasraya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.: Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 tanggal 27 November 2018. Dari hasil penyelidikan, Kejati DKI Jakarta telah mendapatkan bukti permulaan yang dinilai cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Lebih lanjut, berikut beberapa fakta yang Medcom.id himpun tentang kasus yang sedang menimpa Asuransi Jiwasraya, Selasa, 24 Desember 2019:
1. Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan beberapa manajemen lama lainnya diduga terlibat dalam kasus itu. Anggota DPR RI Komisi XI Hendrawan Supratikno menilai adanya dugaan korupsi pada Jiwasraya merupakan kesalahan manajemen lama yang dipimpin Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo. Artinya manajemen lama yang harus bertanggung jawab, bukan manajemen baru.
Hendrawan mengatakan dugaan praktik korupsi di tubuh manajemen Jiwasraya telah terlihat saat manajemen baru memaparkan kondisi keuangan perseroan bulan lalu. Dari paparannya, kata Hendrawan, perusahaan asuransi jiwa tertua tersebut mengalami ekuitas yang minus hingga Rp24 triliun per September 2019.
Minusnya ekuitas terjadi karena manajemen lama salah dalam menempatkan investasi perseroan pada saham-saham seperti PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).
2. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus gagal bayar polis Asuransi Jiwasraya ditaksir mencapai Rp13,7 triliun. Kejaksaan Agung mengungkapkan hal itu terjadi lantaran perusahaan pelat merah itu berinvetasi ke-13 perusahaan yang bermasalah.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan angka tersebut masih berpotensi menggelembung. Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinventasi. "Asuransi Jiwasraya telah mengalami gagal bayar terhadap term yang telah jatuh tempo dan sudah terprediksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata ST Burhanuddin.
3. Jiwasraya butuh Rp32,89 triliun agar rasio Risk Based Capital (RBC) mencapai minimal 120 persen. RBC merupakan pengukuran tingkat kesehatan finansial suatu perusahaan asuransi, dengan ketentuan OJK yang mengatur minimal batas RBC sebesar 120 persen.
4. Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal eks direksi Jiwasraya agar tidak plesiran ke luar negeri. Saat ini proses penyidikan masih dilakukan untuk mendalami kasus asuransi pelat merah itu.
5. Mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Harry Prasetyo sempat masuk ke Istana. Kepala Staf Presiden Moeldoko mengaku kecolongan dalam merekrut mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Harry Prasetyo sebagai tenaga ahli utama. Harry berhasil lolos lantaran sistem seleksi anggota KSP kurang ketat.
6. Pembentukan holding asuransi diyakini bakal menjadi penyelamat kesehatan PT Asuransi Jiwasraya (persero). Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperkirakan pembentukan holding tersebut dapat menguatkan likuiditas perusahaan.
7. Terdapat empat alternatif penyelamatan Jiwasraya. Mulai dari strategic partner yang menghasilkan Rp5 triliun, inisiatif holding asuransi Rp7 triliun, menggunakan skema finansial reasuransi Rp1 triliun, dan sumber dana lain dari pemegang saham Rp19,89 triliun. Jadi, total dana yang dihimpun dari penyelamatan tersebut Rp32,89 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News