Kepala Kantor Perwakilan Wilayah (KPw) BI Provinsi Jawa Timur (Jatim) Difi A. Johansyah. (FOTO: Medcom.id/Daviq Umar)
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah (KPw) BI Provinsi Jawa Timur (Jatim) Difi A. Johansyah. (FOTO: Medcom.id/Daviq Umar)

QRIS Mampu Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Daviq Umar Al Faruq • 23 Agustus 2019 19:56
Yogyakarta: Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dinilai mampu memacu pertumbuhan perekonomian daerah. QRIS bisa diimplentasikan pada transaksi perdagangan langsung di pasar, UMKM, retail modern, SPBU, hingga pembayaran pajak daerah.
 
"Ada berapa pemerintah daerah (pemda) berhasil meningkatkan perekonomian daerahnya karena elektronifikasi," kata Kepala Kantor Perwakilan Wilayah (KPw) BI Provinsi Jawa Timur (Jatim) Difi A Johansyah di Yogyakarta, Jumat, 23 Agustus 2019.
 
Peningkatan pendapatan daerah bisa lebih terukur dengan elektronifikasi. Misalnya, pendapatan parkir yang bisa meningkat hingga 100 persen dengan menggunakan e-parking.

"Ini studi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya. Memang, pertumbuhan ekonomi tidak hanya karena ini. Tetapi, kemudahan transaksi membuat orang lebih mudah beli-beli sehingga konsumsi tumbuh," jelasnya.
 
Oleh karena itu, Difi mengimbau kepada pelaku UMKM serta merchant, toko ritel, maupun SPBU untuk segera mengaplikasikan QRIS sebagai sistem pembayaran terkini. Pasalnya, penggunaan dompet elektronik saat ini juga mulai marak digunakan oleh masyarakat.
 
"Kalau pakai QRIS ini, orang enggak bawa dompet pun bisa tetap belanja. Karena mereka punya dompet elektronik, ada OVO, Gopay, LinkAja, Dana, dan lain-lain. Nah, QRIS ini biar standar satu platform dan bisa masuk ke semua," jelasnya.
 
KPw BI Jatim pun mengaku siap mendukung seluruh pemda di wilayah Jawa Timur untuk menggunakan QRIS sebagai alat transaksi pembayaran pajak daerah. Dengan menggunakan QRIS, pemda bakal terbantu dalam mengelola pajak daerahnya.
 
Lewat QRIS pengelolaan pajak daerah bisa lebih mudah, cepat, dan transparan. Transaksi pembayaran pajak daerah yang bisa dilakukan dengan menggunakan QRIS mulai dari PBB, pajak hotel, restoran, retribusi parkir, dan lain-lain.
 
"Jadi masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak daerahnya itu menggunakan QRIS. Itu lebih cepat, mudah, gampang, dan transparan. Sebab pembayarannya langsung masuk rekening Pemda," pungkasnya.
 
Bank Indonesia (BI) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. Beleid itu keluar setelah bank sentral secara resmi meluncurkan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) pada 17 Agustus 2019 lalu.
 
QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang berbasis server, dompet elektronik, atau mobile banking. Peluncuran QRIS pekan lalu merupakan salah satu implementasi visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan