Ilustrasi. (FOTO: MI/Ramdani)
Ilustrasi. (FOTO: MI/Ramdani)

KCN: Investasi Rp588 Miliar Hanya Pier 1 Pelabuhan Marunda

Husen Miftahudin • 28 Agustus 2019 01:41
Jakarta: PT Karya Citra Nusantara (KCN) membantah pernyataan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang menyebut nilai investasi PT Karya Tehnik Utama (KTU) untuk pembangunan Pelabuhan Marunda hanya sebanyak Rp588 miliar. Nilai tersebut merupakan investasi untuk dermaga Pier 1.
 
"Nilai Rp588 miliar adalah nilai dermaga Pier 1 yang saat itu masih dalam tahap pembangunan 30 persen," kata Kuasa Hukum KCN, Juniver Girsang dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.
 
Selain itu, nilai Rp588 miliar merupakan nilai yang menjadi dasar perhitungan pembagian komposisi saham di KCN. Nilai itu hasil kesepakatan KBN dan KTU dalam pembagian porsi saham masing-masing menjadi 50 persen. 

"Jadi angka Rp588 miliar itu bukan nilai seluruh investasi KTU untuk membangun keseluruhan pembangunan dermaga Pier 1, 2, dan 3," tegas Juniver.
 
Juniver menjelaskan, pada 2012 KTU melakukan 30 persen pembangunan dermaga Pier 1. Pada saat itu, KBN meminta peningkatan porsi sahamnya di KCN menjadi 50,5 persen. KTU lantas menolak lantaran tak ingin uang negara masuk ke dalam proyek. 
 
Akibat penolakan tersebut, KBN menutup gerbang masuk KCN sehingga operasional perusahaan mangkrak selama lima bulan. Akhirnya KTU menyerah dan menyetujui perubahan komposisi saham menjadi masing-masing 50 persen. Kesepakatan itu tertuang dalam Addendum III perjanjian kerja sama. 
 
"Sebagai dasar perhitungan untuk dapat menentukan nilai setoran modal yang harus dilakukan KBN atas peningkatan porsi saham itu, maka disepakati bahwa nilai investasi yang telah dikeluarkan KTU untuk membangun 30 persen dermaga Pier 1 adalah Rp588 miliar," urainya.
 
Sementara itu, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi menambahkan, pada 2014 KTU menyetujui mengubah komposisi saham KCN dalam Addendum III Perjanjian Kerja sama. Jaksa Pengacara Negara turut berperan sebagai mediator dalam perubahan perjanjian kerja sama antara KBN dan KTU itu.
 
"Konsep dalam Addendum III itu KBN harus turut menyetor modal dan dapat terjadi delusi jika salah satu pihak tidak melakukan setoran modal. Pada saat itu, kesepakatan para pihak secara B to B (Business to Business) atas nilai pembangunan dermaga Pier I yang masih 30 persen adalah sebesar Rp588 miliar, yang kemudian dibagi menjadi dua yakni masing-masing 50 persen," ungkap Widodo. 
 
Dengan demikian, maka kedua pihak masing-masing wajib menyetorkan modal sebesar Rp294,12 miliar ke dalam KCN. Namun KBN kembali mengajukan permohonan untuk menyetorkan modal hanya sebesar 35 persen atau sekitar Rp205,88 miliar.
 
"Ini karena pihak KBN menilai bibir pantai sepanjang 1.700 meter sebesar 15 persen, yakni Rp88,23 miliar," tutur Widodo.
 
Bukan cuma itu, menurut Widodo, KBN juga mengajukan penundaan setoran modal. Kemudian KTU memberikan kelonggaran waktu selama 15 bulan hingga 20 Desember 2015. 
 
"Tapi hingga akhir batas waktu penyetoran modal, ternyata KBN tidak menyetor sisa modal yang wajib disetor. Dengan demikian KBN dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi isi perjanjian Addendum III," pungkas Widodo.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan