BPJS Kesehatan (Foto:Antara/Aditya Pradana Putra)
BPJS Kesehatan (Foto:Antara/Aditya Pradana Putra)

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Ditentang Anggota DPR

Anggi Tondi Martaon • 10 Oktober 2019 18:29
Jakarta: Anggota DPR RI Adang Sudrajat menyatakan tidak setuju dengan rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Meski untuk mengatasi defisit anggaran, kenaikan iuran dianggap membebani masyarakat.
 
"Saya melihat bahwa pemerintah saat ini sedang tambal sulam kebijakan untuk menutupi defisit BPJS, cenderung memberatkan dan membebani rakyat,” kata Adang, dikutip dpr.go.id, Kamis, 10 Oktober 2019.
 
Politikus PKS itu menilai, masyarakat kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) akan sangat terbebani dengan kenaikan iuran tersebut. 

"Mereka termasuk dalam kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap perubahan iklim usaha, tapi paling berjasa dalam memacu perekonomian. Golongan ini ditenggarai yang paling banyak menunggak iuran BPJS Kesehatan karena iklim usaha yang tidak kondusif," katanya.
 
Adang juga mengkritisi keputusan yang menjadikan BPJS sebagai satu-satunya penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan tersebut merupakan keputusan politik yang gegabah.
 
"Pemerintah terhadap BPJS Kesehatan ini seperti menganugerahkan kewenangan monopoli operasional kepada badan yang belum terbukti keandalannya.  Pemerintah terlalu percaya diri memberi kepercayaan sangat besar kepada BPJS sebagai operator JKN dari sebuah negara besar dengan penduduk yang padat, sehingga pada akhirnya realisasi di lapangan amburadul," kata Adang. 
 
Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan Iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan dilakukan serentak pada 1 Januari 2020 pada golongan kelas I, II dan kelas III. Iuran kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan