Plt. Direktur Utama Garuda Indonesia Fuad Rizal menyampaikan perseroan bersama dewan komisaris akan mengkaji dan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan anak dan cucu perusahaan tersebut. Garuda Indonesia, tegas dia, akan lebih memfokuskan bisnis anak usaha yang menunjang bisnis utama yakni penerbangan.
"Saat ini Garuda Indonesia telah menghentikan pengembangan dan meninjau ulang pendirian anak dan cucu perusahaan baru yang tidak sesuai dengan bisnis inti penerbangan," ujar Fuad dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Desember 2019.
Saat ini, Garuda Indonesia memiliki tujuh anak perusahaan dan 19 cucu perusahaan dengan berbagai bidang usaha. Di antaranya low cost carrier, ground handling, inflight catering, maintenance facility, jasa teknologi informasi, jasa reservasi, perhotelan, transportasi darat, e-commerce & marketplace, jasa ekspedisi kargo, tour and travel.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menghentikan sementara (moratorium) pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN. Moratorium ini berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK -315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN.
Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengatakan pendirian anak usaha perusahaan pelat merah bisa saja diizinkan. Asal, mendapatkan restu dan izin dari Menteri BUMN Erick.
"Kalau mau dibuat (anak usaha BUMN) bisa, tapi minta persetujuan Pak Menteri," ujar Arya di kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019.
Menurut Arya moratorium diberlakukan lantaran banyaknya anak usaha perusahaan negara yang melenceng dari bisnis utama perusahaan induk. "Sebulan pertama Pak Erick (menjabat) saja sudah ada 22 anak usaha air minum. Belum lagi ada hotel, rumah sakit, banyak betul nih," ketus dia.
Di PT Pertamina (Persero) misalnya, perusahaan BUMN yang bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi itu punya lebih dari 140 anak usaha. Pun pada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang memiliki 60 anak usaha.
Kementerian BUMN, tegas Arya, membuka peluang untuk menggabungkan anak-anak perusahaan pelat merah yang punya bisnis serupa. Bila berkinerja tak baik, bakal ditutup.
"Kita tanya dulu ke perusahaannya, apakah akan digabungkan dimerger atau kalau memang tidak ada gunanya tutup saja. Ini contohnya saja, yang pasti kita akan melakukan pembenahan habis-habisan," pungkas Arya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News