Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, Paytren dihentikan sementara karena belum memiliki izin dari bank sentral selaku otoritas sistem pembayaran.
"Iya sampai proses perizinan selesai baru bisa diaktifkan kembali," katanya di Gedung Bank Indonesia (BI), Jalan MH Thamrin Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.
Pungky menuturkan, izin baru diperoleh oleh layanan isi ulang elektronik ini jika semua persyaratan dan dokumen telah terpenuhi. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai progres proses perizinan Paytren.
"Tapi itu jika perusahaan sudah memenuhi persyaratan dan dokumen yang diminta oleh Bank Indonesia," tutur dia.
Adapun proses perizinan memakan waktu hingga satu bulan dengan yang dimaksud adalah kesiapan sistem IT penyedia layanan. "Sistem IT-nya harus independen ya dan harus aman," tutup dia.
Sebelumnya, sejumlah e-commerce tengah mengajukan izin untuk fitur isi ulang uang elektronik milik mereka, yakni TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, PayTren milik Yusuf Mansur, dan BukaDompet milik BukaLapak.
Selama proses perizinan berlangsung, maka e-commerce tersebut belum boleh menyelenggarakan layanan isi ulang uang elektronik miliknya.
Apabila sejumlah e-commerce atau lembaga selain bank yang sudah menyelenggarakan kegiatan uang elektronik dan memiliki dana float sebesar Rp1 miliar atau lebih, maka lembaga itu harus mengajukan izin kepada BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id