Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono MI/Panca.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono MI/Panca.

Kementerian PUPR Bentuk Komite Keselamatan Konstruksi

Desi Angriani • 29 Januari 2018 11:38
Jakarta: Pemerintah melalui  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Komite Keselamatan Konstruksi (KKK). Pembentukan komite ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor  66/KPTS/M/2018 yang telah ditandatangani pada 24 Januari 2018.
 
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Muljono mengatakan pembentukan KKK dilatarbelakangi oleh beberapa kejadian kecelakaan dalam pelaksanaan konstruksi belakangan ini. Salah satunya insiden tiang beton proyek LRT yang roboh di Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada 22 Januari lalu.
 
"Salah satu langkah yang diambil Pemerintah adalah memperkuat regulasi yang sudah ada terkait keselamatan di sektor jasa konstruksi dengan dibentuknya Komite Keselamatan Konstruksi (KKK)," kata Basuki di Gedung Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.

Pembentukan komite tersebut,  lanjutnya merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dimana Pemerintah bertanggung jawab pada penyelenggaraan jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
 
Basuki mengungkapkan KKK beranggotakan para ahli yang bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi potensi bahaya tinggi, investigasi kecelakaan konstruksi, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri PUPR.
 
"Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah melakukan evaluasi secara seksama dengan melibatkan para ahli dan pihak terkait," ungkap dia.
 
Selain itu, PUPR juga akan membentuk Komisi Keselamatan Bangunan Gedung (KKBG) yang saat ini masih dalam tahap persiapan dan akan selesai pada Februari 2018.  Tugas dari komisi tersebut melakukan investigasi bangunan gedung, inventarisasi, pemantauan dan pertimbangan teknis.
 
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU Pemerintahan Daerah, kewenangan pengawasan keamanan bangunan gedung berada pada Pemerintah Daerah.
 
"KKBG akan membantu pemerintah daerah untuk memeriksa keamanan bangunan gedung dengan spesifikasi tertentu," pungkas Basuki.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan