Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (FOTO: Medcom.id/Ilham Wibowo)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (FOTO: Medcom.id/Ilham Wibowo)

Menhub Punya Waktu Seminggu Revisi Tarif Tiket Pesawat

Ilham wibowo • 06 Mei 2019 12:50
Jakarta: Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bakal merevisi tarif batas atas tiket pesawat terbang. Evaluasi telah dilakukan bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
"Kita akan evaluasi batas atas, saya diberi waktu dalam waktu satu minggu akan menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," kata Budi di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.
 
Koordinasi dengan berbagai stakeholder menjadi penting lantaran kentutan tarif batas atas pesawat lantaran telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Evaluasi yang dilakukan merujuk pada revisi rincian penentuan tarif tiket pesawat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Menurut Budi, pemerintah berwenang merevisi tarif batas atas saat terjadi polemik maupun mempertimbangkan daya beli masyarakat. Kebijkan yang diambil untuk maskapainya low cost carrier (LCC) maupun full service itu juga dikonsultasikan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman RI.
 
"Jadi dalam undang-undang itu disebutkan Kemenhub dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, ada di pasal 127," paparnya.
 
Budi optimistis revisi tarif batas atas ini akan diikuti dengan penurunan harga tiket pesawat di kalangan masyarakat. Sebab, penentuan tarif tiap maskapai penerbangan juga akan berbeda lantaran persaingan usaha.
 
"Dalam persaingan biasanya penerbangan yang lain itu menetapkan lebih rendah dari itu, jadi paling tidak ada satu penurunan dari situ (hasil revisi)," ungkapnya.
 
Hasil revisi tarif batas atas yang dilakukan juga diupayakan tidak mengganggu mekanisme pasar pada industri transportasi udara. Maskapai Garuda Indonesia, kata Budi, sebelumnya telah menerapkan tarif 60-70 persen dari ketentuan tarif batas atas lantaran persaingan tersebut.
 
"Makanya nanti akan kita lihat, harapan kita even batas atasnya itu turun, masih tetap dalam range yang ekonomis untuk penerbangan," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan