Hal tersebut disampaikan Direktur Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam konferensi pers di kantor Staf Kepresidenan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Askolani mengakatan masih banyak temuan terkait pungutan liat dalam kegiatan pelayanan masyarakat, termasuk di bidang pengurusan surat-surat kendaraan.
"Niatnya betul-betul untuk transparansi akuntabilitas kegiatan untuk hapuskan pungli," ujar Askolani, Jumat (6/1/2017).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Boy Rafli Amar mengatakan dengan meningkatnya biaya administrasi diharapkan akan menrkan celah petugas untuk berbuat curang atau meminta pungutan liar dan sebagainya.
Dia menyebut, pada aturan sebelumnya PP Nomor 50 Tahun 2010, honor untuk para pelaksana samsat yang yang melayani pengurusan surat-surat kendaraan tersebut yakni sebesar Rp300 ribu per orang per bulan.
Sementara untuk aturan baru setelah direvisi menjadi PP Nomor 60 Tahun 2016 belum difinalkan mengenai adanya kenaikan honor tersebut. "Semuanya masih dibicarakan dulu," jelas Boy.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri. Aturan pengganti PP 50/2010 itu akan berlaku mulai Jumat (6/1/2017), serentak di seluruh Indonesia.
Dalam PP tersebut terdapat penambahan jenis PNBP. Seperti tarif pengesahan STNK, penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas), dan penerbitan SIM C1 dan C2.
Tak ada perubahan tarif pada penerbitan SIM berbagai golongan. Penerbitan baru SIM A Rp120 ribu, perpanjangan Rp80 ribu. Besaran tarif masih sama dengan di PP 50/2010. Hanya saja, pada PP 60/2016 diatur tarif SIM C I dan C II, masing-masing Rp100 ribu untuk penerbitan baru. Perpanjangan Rp75 ribu. Lalu, SIM D dan D I baru, masing-masing Rp50 ribu, perpanjangan Rp30 ribu.
PP dulu, hanya Rp75 ribu untuk semua jenis kendaraan. Sekarang tarifnya dibedakan. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dikenakan Rp150 ribu. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp250 ribu.
Ada 10 kategori yang mengalami perubahan dan termasuk dalam PP Nomor 60 tahun 2016, yakni di antaranya:
1. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi baru.
2. Penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi.
3. Penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.
4. Penerbitan surat tanda kendaraan bermotor STNK pengesahan surat tanda kendaraan bermotor.
5. Pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor.
6. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor.
7. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
8. Penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor.
9. Penerbitan Surat Mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah.
10. Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id