"Proses pembebasan lahan sekarang sedang dikoordinasikan antara Pemerintah Daerah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang kini akan dilakukan perhitungan ulang terkait berlakunya UU pengadaan lahan yang baru. Percepatan pembebasan lahan juga dilakukan pada Seksi V yang konstruksinya menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR," ujar Hediyanto dalam situs resmi Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Sebagai informasi, tol Balikpapan-Samarinda terbagi menjadi Seksi I (KM 13 Balikpapan-Samboja), Seksi II (Samboja-Palaran I), Seksi III (Samboja-Palaran II), Seksi IV (Palaran-Jembatan Mahkota), serta Seksi V (KM 13 Balikpapan-Sepinggan). Proses konstruksi pembangunan tol ini terbagi menjadi tugas tiga pihak, Seksi V menjadi tugas Pemerintah Pusat, Seksi I menjadi tugas Pemerintah Daerah dan Seksi II, III, dan IV yang akan jadi tugas investor.
Hediyanto menambahkan, dari total 11,7 km yang menjadi tugas pemerintah pusat untuk seksi V, masih terdapat 4 km yang lahannya belum bebas. Sementara untuk 7,7 km yang lahannya sudah tersedia, konstruksinya segera dilakukan setelah paket kontrak sumber dana dari pinjaman Tiongkok tersebut ditandatangani dalam waktu dekat.
"Dengan lahan yang sudah bebas, ada ruang untuk pekerjaan di lapangan setidaknya sampai Februari-Maret. Jadi, konstruksi Seksi V dan Seksi I akan dilaksanakan secara simultan dan ditargetkan pekerjaan dapat selesai pada 2018," tegas Hediyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News