Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat menjelaskan bahwa LPPI sudah menjadi program legislasi nasional (prolegnas) pada 2016. UU ini akan memayungi segala bentuk prioritas industri yang akan mendapatkan kucuran dana dari lembaga yang rencananya dibentuk dari PT Sarana Multi Infrastruktur (persero) (SMI) tersebut.
"Dalam UU ini akan ditentukan prioritasnya seperti untuk industri yang mebutuhkan modal besar namun balik modal dalam jangka panjang terutama yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA)," ujar dia dalam Rapat Koordinasi Kementerian Perindustrian, di Solo, Rabu (24/2/2016).
Selain itu, tentu saja, LPPI akan membiayai sejumlah proyek infarstruktur yang akan menjadi prioritas pemerintah. Proyek tersebut akan mendampingi sejumlah kawasan industri dalam bentuk 22 Wilayah Pusat Pengembangan Industri (WPPI) di seluruh Indonesia.
"Tentu akan bersinergi, proyek infrastruktur yang jadi perhatian pemerintah akan mendapatkan dana dari LPPI," jelasnya.
Pembentukan LPPI sendiri terlambat dari rencana awal pada akhir 2015. SMI pernah menyatakan bahwa LPPI akan mulai terbentuk pada akhir 2015. SMI akan beralih menjadi LPPI. Peralihan ini membuat SMI lebih memperluas skema pembiayaannya untuk mendukung pembangunan nasional dalam jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News