Darmin menilai, langkah tersebut dimungkinkan sebagai upaya DJP dalam membandingkan pengeluaran wajib pajak pengguna kartu kredit dengan pajak yang dibayarkan selama ini. Lagi pula, langkah ini tak melanggar Undang-Undang yang ada.
"Kartu kredit memang bukan rahasia bank, jadi mestinya kalau enggak rahasia bank, ya enggak apa-apa," ujar Darmin Singkat, di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2016).
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas juga mengatakan, Undang-Undang Perbankan mengatur tentang kerahasiaan data deposito, bukan kerahasiaan transaksi kreditnya.
Lagi pula, sepanjang untuk kepentingan nasional dimungkinkan untuk membuka data. Namun tentu dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
"Pelajari ketentuan kerahasiaan banknya. Yang rahasia mana, kredit atau tabungan? Jadi enggak masalah," kata Ronald.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. PMK ini ditetapkan sejak 22 Maret dan berlaku sejak diundangkan.
Dalam beleid menyebutkan bank atau lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari billing statement yag memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, nomor rekening kartu kredit, nomor ID dan nama merchant (pedagang), nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id