Berdasarkan jadwal yang diterima dari Humas Kemenko Perekonomian, agenda kali ini akan membahas mengenai komite badan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit. Selain para menteri hadir juga, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Sri Agustina dan Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Goro Ekanto.
Sebagai informasi, sejak badan yang mengelola pungutan sawit ini resmi beroperasi 1 Juli 2015, dana yang terkumpul sudah melebihi Rp4 triliun. Pungutan tersebut diambil dari ekspor minyak mentah yang dikenakan USD50 utuk setiap tonnya dan USD30 per ton untuk ekspot produk olahan sawit,
Namun dalam perjalanannya, ada beberapa asosiasi yang keberatan dengan pungutan ini. Salah satunya, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia tetap keberatan dan menolak pungutan dana perkebunan kelapa sawit karena dinilai merugikan petani.
"Penolakan semakin kuat karena harga ekspor sawit sedang turun yang antara lain dipicu harga minyak mentah yang anjlok hingga di bawah USD30 per barel," kata Ketua Apkasindo Sumut Gus Dalhari Harahap.
Menurut dia, pemotongan dana sawit yang dilakukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP Sawit) merugikan petani karena pemotongan dana sawit membuat harga tandan buah segar (TBS) di petani berkurang Rp150 per kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News