Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Vincentius Sonny Loho mengatakan, beleid holding BUMN sudah disahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PT).
"Keputusan MA akan menentukan nasib holding BUMN. Kalau MA memutuskan tidak ada pelanggaran dalam PP 72, ya jalan," akunya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu 10 Mei 2017.
Vincentius mengakui legalitas PP 72/2016 terhenti lantaran digugat KAHMI yang menilai beleid tersebut melanggar aturan di atasnya.
"Jika MA menyatakan materi PP 72 tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah akan mengubahnya," papar dia.
Ketua Tim Penggugat PP 72/2016 dari KAHMI Bisman Bhaktiar berharap putusan MA bisa membuka mata pemerintah yang dianggap salah dalam menerbitkan beleid tersebut. PP 72/2016 menurutnya bertentangan dengan berbagai UU.
"Tidak hanya kami, DPR pun (Komisi VI) juga menilai PP ini bertentangan dengan UU dan juga menolak PP 72 dan proses lebih lanjut pembentukan holding yang tidak sesuai dengan UU," tegas Bisman.
Bisman berharap pembentukan holding BUMN segera dibatalkan. Sebab bila berlanjut, dia khawatir beleid itu menabrak berbagai aturan.
"Pemerintah dan pejabat BUMN ke depannya harus hati-hati," pungkas Bisman.
PP 72/2016 dianggap melanggar karena dari sisi prosedur, Penyertaan Modal Negara (PMN) diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Joka PMN diatur dalam UU, maka PP 72/2016 tidak bisa melakukan perubahan atas UU BUMN.
Sementara dari sisi materi, isi PP 72/2016 terdapat kekeliruan dalam perumusan karena dinilai bertentangan dengan tujuan Negara yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News