"Kita dorong supaya peserta BPJS, terutama PBPU dan BP kelas III bisa terbantu iurannya. Itu saja," kata Terawan, usai menghadiri puncak acara Hari Kesehatan Nasional di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa, 12 November 2019.
Dia menjelaskan hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kabinet yang rencananya diadakan Selasa, 12 November 2019 di Istana bersama Presiden Joko Widodo dan kementerian, serta lembaga terkait lainnya.
Menkes Terawan menegaskan saat ini belum ada keputusan apapun terkait wacana subsidi bagi peserta PBPU dan BP kelas III.
"Jadi belum ada keputusan. Di berita begitu-begitu. Mohon doanya saja supaya upaya kita berhasil. Kan ini proses koordinasi, proses bagaimana kita berbicara dengan baik sehingga inti tujuannya bisa tercapai. Artinya, yang selama ini sudah bayar tidak naik iurannya karena tersubsidi yang PBPU dan BP," kata dia.
Menkes Terawan sempat mengusulkan agar kenaikan iuran bagi peserta PBPU dan BP dari BPJS Kesehatan kelas III mendapatkan subsidi dari pemerintah. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas wacana tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya juga menegaskan Perpres 75 Tahun 2019 masih menjadi acuan aturan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ia menerangkan hal yang berkaitan dengan iuran BPJS Kesehatan membutuhkan proses dan pembahasan lintas sektor kementerian-lembaga, para pakar, dan lain-lain. Pembahasan dilakukan dalam proses yang panjang dan tidak bisa ditetapkan secara tergesa-gesa. (Adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id