"Jadi hitungan mau 50 persen, mau 30 persen (turunnya) tolong dihitung cost struktur kita seperti apa," kata Rini di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.
Rini mengatakan penurunan tarif penerbangan tersebut juga hendaknya memperhatikan biaya perawatan, jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpang.
"Apalagi kita sebagai flight carrier paling utama kita harus menjaga kemanan, keselamatan dari pesawat, dari penerbangan, kenyamanan untuk servis kepada pelanggan," imbuh dia.
Pemerintah sebelumnya meminta maskapai bertarif murah atau low cost carrier (LCC) untuk menurunkan tarif tiket pesawatnya. Keputusan diambil setelah rapat koordinasi antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kementerian BUMN, maskapai, serta pengelola bandara.
Darmin menyebutkan, keputusan ini diambil merespon keinginan masyarakat untuk mendapatkan tarif pesawat yang lebih murah. Meskipun pemerintah sebelumnya telah menurunkan tarif batas atas (TBA) sebesar 12 sampai dengan 16 persen pada pertengahan Mei.
"Seminggu dari sekarang akan disampaikan oleh masing-masing (maskapai) penerbangan. Berapanya (tarif turun) nanti lah seminggu dari sekarang," kata Darmin dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis 20 Juni 2019.
Menurut dia, penurunan tarif pesawat berbiaya murah akan dilakukan untuk rute domestik tertentu sehingga tidak semua penerbangan LCC akan diturunkan tarifnya. Kebijakan ini tidak akan berlaku bagi maskapai yang menyediakan layanan full service.
"Penurunan harga tiket yang LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Artinya tidak semua penerbangan LCC tetapi itu akan memberi kesempatan dan peluang bagi masyarakat yang ingin mendapat harga tiket lebih terjangkau. Sementara yang levelnya bukan LCC silahkan (sesuai harga keekonomian). Rakyat kan memang concern berkepentingan dengan yang LCC," jelas Darmin
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News