Senior Manager Humas Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan tarif reduksi berlaku untuk penumpang lanjut usia, anggota TNI, Polri, Legiun Veteran RI, dan wartawan. Aturan itu berlaku mulai keberangkatan 1 September 2019.
"Registrasi bisa dilakukan sejak 1 Agustus 2019 di customer service stasiun atau loket stasiun yang melayani perjalanan KA jarak jauh," ujarnya, di Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2019.
Menurut Eva registrasi hanya perlu dilakukan satu kali. Potongan harga tiket akan berlaku hingga berakhirnya masa reduksi penumpang.
duksi.
Baca juga: Pengguna KAI Access Bertambah 6.600 Orang per Hari
"Kami, PT KAI Daop 1 Jakarta, berharap (tarif reduksi memudahkan masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi dalam menggunakan moda transportasi kereta api,” jelas Eva.
Lebih jauh Eva menerangkan calon penumpang nantinya tak perlu lagi melampirkan fotokopi identitas di loket pembayaran untuk mendapatkan hak reduksi. Cukup menyebutkan nama, nomor ponsel, dan nomor identitas. Sementara, untuk calon penumpang yang sudah memiliki identitas hak reduksi cukup ditunjukkan kepada petugas.
Registrasi bisa dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Khusus Daop 1 Jakarta, registrasi dapat dilakukan di pusat layanan yang ada di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Jakarta Kota dan Stasiun Bekasi, dengan jam operasional pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
"Registrasi ulang wajib dilakukan apabila masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id