Managing Director Grab Indoensia Neneng Goenadi. Foto: Medcom.id/Ilham Wibowo.
Managing Director Grab Indoensia Neneng Goenadi. Foto: Medcom.id/Ilham Wibowo.

Penyesuaian Tarif Grab Diupayakan Rampung Seminggu

Ilham wibowo • 03 September 2019 12:58
Jakarta: Penyesuaian tarif baru ojek online, Grab Indonesia, mulai diberlakukan di seluruh Indonesia setelah diuji coba selama tiga bulan di beberapa kota. Rencananya perluasan tarif tersebut diproyeksikan rampung dalam satu minggu.
 
"Kami akan selalu ikuti aturan dan standar pemerintah," kata Managing Director Grab Indoensia Neneng Goenadi ditemui saat menghadiri acara di gedung KPAI, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2019.
 
Neneng memastikan pihaknya siap untuk melakukan penyesuaian dari aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS, sesuai dengan skema tarif yang baru di 224 kota di seluruh Indonesia tempat Grab beroperasi. Ia optimistis antusias masyarakat menggunakan transportasi online di masa mendatang tetap tinggi.

"Sebenarnya bagaimana kami ikuti pemerintah ya semua harus ikut pemerintah," ujarnya.
 
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menambahkan implemetasi penyesuaian tarif baru ini akan dilakukan secara bertahap. Grab juga bakal melaporkan secara berkala kepada Kementerian Perhubungan tentang pelaksanaan kebijakan tersebut.
 
"Saat ini kami memonitor bahwa sebagian besar dari daftar kota tersebut sudah mengikuti ketentuan yang baru dan sedikit sisanya paling lambat pada awal minggu depan," ungkapnya.
 
Grab berkomitmen mendukung dan mematuhi peraturan pemerintah di Indonesia dalam memberikan layanan  dari Sabang sampai Merauke. Perluasan wilayah penerapan tarif baru ojek online di 41 kota tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan No. AJ.502/20/17/ORJO/2019 tentang Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa.
 
"Manajemen Grab Indonesia telah bertemu dengan pihak Kementerian Perhubungan untuk membahas perluasan cakupan wilayah tarif baru ojek online tersebut," paparnya.
 
Adapun ketentuan tarif untuk masing-masing zona adalah, zona I (Sumatera, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) sebesar Rp1.850-Rp2.300 per kilometer (km) dengan biaya minimal Rp7.000-Rp10 ribu.
 
Kemudian zona II (Jabodetabek) sebesar Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10 ribu.
 
Lalu zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) sebesar Rp2.100-Rp2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-Rp10 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan