Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad (tengah). (FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah)
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad (tengah). (FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah)

OJK Sebut Ada 132 Laporan Investasi Ilegal Selama 2016

Eko Nordiansyah • 30 Desember 2016 14:58
medcom.id, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 132 laporan mengenai investasi ilegal selama 2016. Dari jumlah tersebut 32 laporan di antaranya telah selesai dianalisis dengan 16 antaranya telah masuk proses penyelidikan maupun penyidikan.
 
"Untuk proses penyelidikan maupun penyidikan, OJK bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Kalimantan Timur sesuai dengan tempat pelaksanaan pelanggaran pidana," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2016).
 
Berkaitan dengan pelaksanaan fungsi perlindungan konsumen, selama 2016 OJK memberikan layanan kepada masyarakat antara lain 14.980 pertanyaan, 6.78 informasi dan 569 pengaduan.



 
"Dengan tingkat penyelesaian masing-masing sebesar 93,3 persen, 91,8 persen, dan 86,8 persen," lanjut Muliaman.
 
Selain itu, OJK bersama asosiasi membentuk enam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, serta meluncurkan Investor Alert Portal (IAP).
 
"Ini untuk merespon pertanyaan masyarakat terhadap legalitas entitas yang menawarkan investasi dengan skema tertentu, bersama dengan LJK serta membentuk Satgas Waspada Investasi Daerah di 35 Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota," jelas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan