Ketua KPPU M Syarkawi Rauf (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Ketua KPPU M Syarkawi Rauf (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ini Alasan KPPU Panggil Telkomsel dan Indosat

Suci Sedya Utami • 25 Juni 2016 12:17
medcom.id, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil dua provider telekomunikasi nasional yakni Telkomsel dan Indosat. Pemanggilan itu terkait adanya dugaan monopoli bisnis di jasa telekomunikasi.
 
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, pihaknya tengah berniat membongkar kasus Telkomsel yang dikabarkan memborong kartu sim ponsel (sim card). Sementara pemanggilan Indosat terkait kewajaran tarif telepon Rp1 per detik.
 
"Hari ini ada pertemuan dengan pihak Telkomsel pukul 14.00 WIB, dan pihak Indosat pukul 15.00 atau 16.00 WIB," kata Syarkawi, ditemui di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat 24 Juni.
 
Tak hanya Telkomsel dan Indosat, KPPU pun akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan praktik monopoli bisnis oleh Telkomsel. Operator telekomunikasi milik negara ini, kata dia, menguasai pangsa pasar di luar Jawa sekitar 80 persen. Dalam Undang-undang (UU) KPPU, penguasaan pasar lebih dari 50 persen dikategorikan memonopoli pasar.

"Sebagai perusahaan yang monopoli, tidak boleh melakukan tindakan yang mengarah praktik monopoli. Misalnya dengan cara menghambat pesaingnya Indosat untuk berhubungan dengan konsumennya, yakni membeli sim card Indosat. Dugaan ini yang akan kita klarifikasi," terangnya.
 
Menurutnya langkah ini merupakan inisiatif yang diambil KPPU untuk mengklarifikasi isu pemborongan sim card oleh Telkomsel yang beredar. Begitu juga dengan Indosat, KPPU ingin mengklarifikasi kewajaran tarif telepon Rp1 per detik.
 
"Kita mau klarifikasi Indosat untuk tarif Rp 1 per detik. Tarif itu wajar tidak, itu bisa suistanable secara bisnis atau bagaimana," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan