Namun Budi berpendapat sebelum beroperasi lagi, maskapai pelat merah tersebut harus menyehatkan keuangan perusahaan. Selain itu Merpati juga harus memiliki pesawat yang menjadi armada untuk diterbangkan.
"Jadi pasti jumlah pesawatnya harus tertentu ada yang harus dimiliki ada yang di-leasing," kata Budi pada Metro TV seperti dikutip Rabu, 14 November 2018.
Budi juga melanjutkan maskapai perintis di Tanah Air ini mesti membenahi struktur manajemen. Ia bilang struktur manajemennya harus dibuat ramping agar tidak menjadi beban operasional perusahaan.
"Merpati satu perusahaan lama saya berpesan organisasinya mesti ramping, kalau tidak ramping dia susah eksis. Manajemennya harus punya komposisi tertentu," tutur Budi.
Lebih jauh mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini berharap apabila mengudara lagi, Merpati bisa melayani penerbangan di kawasan Indonesia timur. Daerah seperti Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, menurut Budi, masih butuh armada yang lebih banyak.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti belum memberikan pernyataan khusus mengenai langkah Merpati untuk mengudara kembali.
Sebelumnya sidang putusan nasib PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, telah selesai. Hasilnya, maskapai pelat merah itu tetap bisa mengudara dengan syarat.
"Dengan syarat, Merpati harus melunasi utang ke semua kreditur," kata Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono, saat membacakan amar putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di PN Surabaya, Rabu, 14 November 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News