Illustrasi MI/Panca.
Illustrasi MI/Panca.

Menkeu Bakal Ikut Atur Penggunaan Kantong Plastik

Eko Nordiansyah • 07 Maret 2019 11:57
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku akan ikut mengatur soal penggunaan kantong plastik. Terlebih Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan sejumlah pemerintah (pemda) sudah mengenakan biaya untuk kantong plastik.
 
"Kami lihat dari berbagai instansi maupun pemda inisiatif dari policy mereka. Nanti akan kita adjust kebijakan fiskalnya," kata Sri Mulyani di Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019.
 
Dirinya menambahkan, kesadaran untuk mengurangi sampah plastik mulai meningkat. Apalagi masalah plastik menjadi masalah serius di Indonesia baik secara ekonomi, sosial maupun dampaknya terhadap pencemaran lingkungan. 

"Nanti kita akan lihat dari sisi fiskalnya untuk menopang inisiatif baik dari manajemen sampah, dari sisi economic circular maupun kebijakan pemda yang akan menggunakan non plastik atau renewable," jelas dia.
 
Sebelumnya, Aprindo menetapkan kebijakan Kantong Plastik Tak Gratis (KPTG) sejak 1 Maret lalu. Dengan kebijakan ini, maka konsumen akan dibebankan biaya Rp200 untuk setiap kantong plastik saat berbelanja.
 
Sayangnya Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya kurang setuju dengan kebijakan Aprindo. Pasalnya kebijakan yang ada dianggap tidak tepat dengan tujuan mengurangi sampah plastik di Indonesia.
 
"Kalau konsepnya plastik berbayar, berarti plastiknya boleh asal bayar, bebannya diberikan ke konsumen. Jadi meleset konsepnya," ujar Siti ditemui di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan.
 
Menurutnya, konsep kantong plastik berbayar kurang sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan meski penerapan kebijakan ini mampu mengurangi penggunaan kantong plastik hingga 35-60 persen. Sebab, penerapannya tidak menghasilkan edukasi berkelanjutan ke masyarakat.
 
"Padahal di konsep lingkungan itu memang keinginan untuk membayar dan mengurangi beban lingkungan karena ada kekhawatiran ada gangguan. Itu konsep yang harus diperbaiki," imbuh dia.
 
Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan menteri terkait pengurangan sampah plastik jenis kantong belanja sekali pakai. Aturan tersebut akan membatasi penggunaan kantong plastik sekaligus menangani penggunaannya. Misal, sampah plastik dijadikan bahan campuran aspal jalan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
"Nah, sekarang yang sedang dilakukan pemerintah adalah, jadi kurangi sampah itu konsepnya ada dua, satu dikurangi, dua ditangani. Dikurangi dari sumbernya, ditangani supaya tidak tercecer di masyarakat dan di alam," tambah Siti.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan