Dia mengatakan, jumlah pengaduan konsumen selama tahun 2014 itu mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang tercatat 338 kasus. Hal itu menunjukkan masyarakat konsumen di Bali mulai berani mengadukan masalah dan persoalan menyangkut perlindungan konsumen dengan harapan mendapat penanganan sebagaimana mestinya.
I Putu Armaya menambahkan pengaduan konsumen tersebut terdiri atas pelayanan PLN 130 kasus, penipuan Investasi 80 kasus, pelayanan leasing (finance) 87 kasus, pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS)
77 kasus dan pelayanan PDAM 41 kasus. Selain itu juga pengaduan menyangkut pelayanan E-Commerce 20 kasus, pelayanan PT Angkasa Pura 15 kasus, pelayanan perumahan 10 kasus, pelayanan rumah sakit sembilan kasus dan pelayanan multi level marketing (MLM) tujuh kasus.
I Putu Armaya menjelaskan, pengaduan konsumen yang paling tinggi terhadap PT PLN Bali menuntut instansi pelayanan publik itu untuk berbenah diri dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Konsumen selama ini mengadukan dan mengeluhkan pelayanan listrik, terutama menyangkut pemadaman listrik, biaya tagihan listrik pasca bayar yang tidak transparan, dan tidak ada kepastian biaya, kepastian waktu serta standar dalam penyambungan listrik baru.
Masalah pembayaran tagihan listrik di rekening konsumen dipungut biaya pajak penerangan jalan (PPJ), padahal tidak ada informasi yang cukup berapa PPJ yang dipungut tiap-tiap daerah oleh Pemda, sehingga konsumen merasa dirugikan. Demikian juga ketika konsumen memasang sambungan baru, pelayanan pihak PLN lambat, bahkan tidak diberikan standar kepastian biaya, jangka waktu itu membuat pelayanan tidak maksimal.
Pihak PLN banyak pulsa listrik serta alasan-alasan, dan ujung ujungnya konsumen dikenakan biaya sambungan sangat tinggi.
Menurut Koordinator Bagian Hukum dan Pengaduan YLPK Bali, Benny Haryono, dari kasus tersebut pihaknya akan mengirim surat resmi tentang keluhan konsumen kepada pihak pelaku usaha tersebut. Laporan tersebut tidak menutup kemungkinan jika tidak bisa dimediasi antara pelaku usaha dengan konsumen pihaknya akan bertindak tegas dengan cara menempuh jalur hukum, bahkan bisa digugat secara class action. Karena sesuai Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pelaku usaha yang melanggar bisa ditindak, sanksinya ada tindak pidana konsumen penjara lima tahun denda Rp2 miliar. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News