Bank Danamon mencatatkan penurunan laba di kuartal III -- Foto: MTVN/Patricia Vicka
Bank Danamon mencatatkan penurunan laba di kuartal III -- Foto: MTVN/Patricia Vicka

Aturan OJK Gerus Laba Bank Danamon

Patricia Vicka • 16 Oktober 2014 18:34
medcom.id, Jakarta: PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) mencatat penurunan laba bersih di kuartal III-2014. Penurunan tersebut disebabkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Laba bersih normalized setelah pajak tercatat menurun 30 persen dibandingkan kuartal yang sama di tahun lalu. Adapun laba bersih normalized perseroan setelah pajak tahun ini hanya Rp2,106 triliun dari sebelumnya Rp3,006 triliun di 2013.
 
Chief Financial Officer (CFO) dan Direktur Danamon, Vera Eve Lim, mengakui setengah dari penurunan laba perseroan karena adanyaaturan baru yang dikeluarkan OJK tentang asuransi kendaraan.

"Ada perubahan pencatatan komisi asuransi pada tahun ini. Dulu komisi sebagai pemasukan dibayar di depan. Sekarang komisi ini dibayarkan per tahun," kata dia, saat pemaparan kinerja keuangan kuartal III-2014, di Plaza Danamon Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2014).
 
Vera mencontohkan, jika dulu komisi untuk tiga tahun bisa dibayarkan sebesar Rp10 juta, saat ini hanya dibayar menyicil per tahun.
 
"Jadi kami hanya mendapatkan Rp3 juta saja untuk satu tahun. Intinya komisi tetap, hanya dibagi tiga saja," terang Vera.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan