Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, sebelum menentukan sebuah daerah menjadi kawasan transmigrasi, pihaknya terlebih dulu melakukan seleksi ketat dan analisa mendalam terkait aspek potensi daerah, aspek social, budaya, dan aspek ekonomi.
“Transmigrasi juga menjadi sarana untuk transfer ilmu dan keahlian dari satu daerah ke daerah lain. Dengan demikian potensi daerah yang sebelumnya tidak dikelola akan dapat dikembangkan, tanpa mengurangi khazanah kekayaan lokal yang sudah ada,” ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2015).
Marwan menjelaskan, banyak daerah yang berhasil maju dan berkembang karena ada program transmigrasi. Misalnya di Kalimantan Utara yang kini menjadi provinsi maju berkat program transmigrasi yang dilakukan sebelumnya. Kemudian di Provinsi Lampung ada daerah Metro yang disebut sebagai kawasan paling maju di Lampung berkat transmigrasi. Bahkan Merauke yang menjadi wilayah transmigrasi kini dicanangkan menjadi daerah lumbung padi alias Integrated Rice Estate.
“Banyak sekali daerah yang sekarang maju dan makmur karena transmigrasi. Antara transmigran dan penduduk lokal saling mendukung dan hidup berdampingan untuk mencapai kemajuan bersama,” kata Marwan.
Mantan Ketua Fraksi PKB di DPR ini tidak menampik ada beberapa kasus kekurangharmonisan antara transmigran dan penduduk local. Namun itu hanya gejolak yang sebenarnya dapat diredam berkat dialog yang intensif. “Bangsa kita kan punya budaya gotong royong, toleransi, dan kerukunan yang sangat kuat. Kita punya banyak suku, bangsa dan budaya tapi bisa hidup rukun. Kalau soal tawuran, jangankan transmigrasi antar desa sesama daerah saja bisa tawuran. Kalau transmigrasi jarang sekali terjadi,” paparnya.
Terkait tahapan dalam program transmigrasi, Marwan menuturkan bahwa lokasi transmigrasi biasanya diusulkan oleh daerah tujaun transmigrasi itu sendiri. Pemda setempat menyediakan lahan dan lokasi pemukiman untuk para transmigran. "Setelah diusulkan, maka kami akan periksa dulu sejauh mana kelayakan dari aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Sejauah mana potensinya untuk dikembangkan. Sebab daerah transmigrasi harus sesuai kriteria yang kita tetapkan," kata Marwan.
Secara teknis, apabila lokasi transmigrasi sudah ditetapkan dan tidak ada masalah, maka akan disusun Petunjuk Operasional Kerja (POK) sebagai panduan bagi pemda untuk melakukan lelang kontraktor pembangunan permukiman, pencairan anggaran, dan operasional kerja lainnya. Setelah itu, pemda dapat menetapkan penanggungjawab atau pengelola keuangan kemudian melakukan lelang kontraktor untuk membangun perumahan permukiman bagi transmigran.
Bila tahap ini tuntas, kemudian kontraktor akan melakukan pekerjaan pembangunan perumahan permukiman transmigran dilokasi yang sudah ditunjuk di wilayah tujuan transmigrasi. Sedangkan secara bersamaan, pemerintah melakukan penggalangan calon-calon transmigran, melakukan pelatihan, pemberian pembekalan, dan kegiatan empowering lain untuk mendukung suksesnya transmigrasi.
“Sebeum penempatan, kita akan fasilitasi adanya musyawarah bersama antara masyarakat lokal dengan para transmigran, sebagaimana zaman Rasullalah, ketika Nabi Muhammad mempersaudarakan antara kaum anshar dan muhajirin,” jelas Marwan.
Penempatan transmigrasi sendiri rencananya akan dimulai pada triwulan IV tahun 2015 atau pada bulan Oktober, November, dan Desember. Targetnya sebanyak 4.336 Kepala Keluarga (KK) akan ikut dalam program transmigrasi ini.
Sementara itu, 10 provinsi penerima transmigran yaitu Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Maluku. Adapaun tujuh provinsi pengirim transmigran yaitu Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News